Tuesday, March 3, 2015

Marak Kriminalisasi terhadap Media, Masyarakat Diminta Hormati UU Pers nasional

JAKARTA (kabarkota.com) - Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) mengimbau, agar masyarakat menghormati keberadaan Undang-Undang Pers dalam penyelesaian segala sengketa pemberitaan.


Imbuan tersebut menyusul maraknya kriminalisasi terhadap media massa akhir-akhir ini.(Baca juga: AJI Imbau Media tak Takut Ancaman Kriminalisasi atas Pemberitaan Dugaan Korupsi)

Ketua Presidium FAA PPMI Agung Sedayu menyebutkan, belum lama ini Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Majalah Tempo, atas pemberitaan di media tersebut di edisi 19-25 Januari 2015 yang bertajuk “Bukan Sembarang Rekening Gendut”.

Hal yang sama juga menimpa Warta Kota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Mohamad Taufik, melaporkan Warta Kota ke Polda Metro Jaya terkait isi pembicaraan mereka di aplikasi WhatApp yang dimuat di media itu. “Saat ini kedua laporan tersebut telah diproses di Kepolisian,” kata Agung dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (3/3), melalui whatsapp.

Sebelumnya, lanjut Agung, pada tahun 2014, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Status tersangka ditetapkan setelah The Jakarta Post memuat karikatur bergambar The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Selain itu, Pada 2013 lalu, hal yang sama juga menimpa Tabloid Prioritas yang turut dilaporkan ke polisi karena beritanya dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik. Kasus Tabloid Prioritas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia semestinya menghormati Undang-Undang Pers, tidak memproses laporan itu, dan menyerahkan sengketa terkait pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers," ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, FAA PPMI juga meminta, agar seluruh perusahaan pers juga mentaati Kode Etik Jurnalistik guna meminimalisir terjadinya sengketa atas pemberitaannya.

SUTRIYATI

No comments:

Post a Comment