Thursday, March 5, 2015

Polisi Diminta Gunakan UU Pers untuk Tangani Kasus Tempo

Organisasi wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak memproses pengaduan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan media. Perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya di selesaikan melalui mekanisme seperti yang diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.


Pernyataan bersama ini disampaikan terkait dengan langkah kepolisian yang tengah memproses laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang mengadukan Majalah Tempo terkait dengan pemberitaan harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan dan aliran dana ke sejumlah pihak.

Terkait leporan ini, Kepolisian RI diminta menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers dengan melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo kepada Dewan Pers. Langkah Majalah Tempo memuat berita tentang harta kekayaan Budi Gunawan dan aliran dana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemuatan berita terkait dengan kekayaan Budi Gunawan telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers. Dalam UU Pers, pasal 4 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan  informasi.  Pasal 6 UU Pers juga menyatakan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, Kepolisian menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers.

Langkah kepolisian yang tengah memproses laporan terkait Majalah Tempo membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis. Memidanakan jurnalis dan media tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tapi juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia. Bila upaya memproses laporan ini dilanjutkan, langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan para jurnalis di Indonesia yang mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Di dalam UU Pers, ketidakpuasan atas sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan  tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Selanjutnya, kewajiban media  yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

Terkait dengan persoalan di atas, kami menyerukan sebagai berikut:
1. Kepolisian Republik Indonesia harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Kasus ini harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers. Penggunaan UU Pers sebagai UU lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.
2. Mendesak kepolisian untuk menaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo.
3. Mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya. Bila ada masyarakat yang tidak puas dengan pemberitaan hingga terjadi perselisihan yang diakibatkan pemberitaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui UU Pers

Jakarta, 5 Maret 2015
Informasi lebih lengkap sesuai abjad
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono 0818758624
KetuaUmum  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriyana 0817129426
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Margiono
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin 08159613469

No comments:

Post a Comment