Friday, March 6, 2015

Polda Lampung Ngotot Rilis Sesuai Fakta yang Terjadi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDA LAMPUNG - Polda Lampung berkeras menyatakan bahwa informasi yang disampaikan melalui rilis yang disebarkan oleh Bidang Humas Polda Lampung sudah sesuai dengan fakta yang terjadi. "Ya, sudah seperti itulah kejadiannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).


Polda Lampung sebelumnya membuat rilis mengenai penggeledahan di kediaman jurnalis Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, pada Rabu (4/3/2015) lalu. Dalam rilis itu nama Ridwan disebut sebagai "Ridwan alias Rizal". Dalam rilis juga tidak disebutkan bahwa polisi membekap Ridwan, memborgol, dan mengancam tembak.

Sulistyaningsih mengatakan, rilis tersebut dibuat berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Narkoba. Ia mengatakan, apa yang tertuang di dalam rilis itulah yang terjadi. "Itu berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Narkoba," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung, Andi Asmadi, menyayangkan langkah Polda Lampung yang cenderung menutupi kesalahan yang dilakukan anggotanya. "Rilis ini memang cenderung menyesatkan. Apalagi, rilis ini disebar ke berbagai media," katanya, Jumat sore.

"Alangkah elok jika Polda Lampung mengakui kesalahan anggotanya dengan tidak mengaburkan fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya. "Ini bertentangan dengan sikap transparan dan profesional yang sudah ditunjukkan oleh Kapolda dan para Direkturnya," tambahnya.

Penelusuran Tribun, ada banyak kejanggalan dari rilis Polda Lampung tersebut.

Pertama, nama subjek ditulus Ridwan alias Rizal. "Nama saya Ridwan Hardiansyah. Tidak pernah dalam hidup saya memakai nama Rizal. Nama panggilan saya One, bukan Rizal," kata Ridwan yang dikonfirmasi kemudian.

Kedua, dalam rilis disebutkan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin oleh Kompol Taufik M Tohir beserta empat anggotanya melakukan "penyelidikan dan penggeledahan".

Sudah menjadi pengetahuan umum, penggeledehan merupakan bagian dari penyidikan. Menjadi aneh ketika kemudian penyelidikan dilakukan bersamaan dengan penyidikan. Maka, perlu ditelusuri, surat perintah penggeledahan yang ditunjukkan oleh para anggota Polda Lampung kepada Ketua RT, resmi atau tidak?

Ketiga, saat mengetuk pintu, disebutkan anggota Polda Lampung mengenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas.

Berdasarkan keterangan dari Ridwan, petugas itu mengetuk pintu dan menanyakan sebuah nama (belakangan diketahui menanyakan nama Rizal). Ridwan menyatakan tidak kenal. Kemudian mereka memaksa masuk.

"Tidak benar mereka memperlihatkan lencana atapun surat tugas saat hendak masuk ke rumah," paparnya. "Malah semulanya saya sempat khawatir mereka itu kawanan begal."

Keempat, dalam rilis disebutkan, Ridwan berusaha menghalangi dan berontak sehingga disuruh duduk di lantai. Tak disebutkan sama sekali bahwa Ridwan dibekap, diborgol, dan diancam tembak.

Menurut Ridwan, fakta dalam rilis itu direkayasa. Yang sebenarnya terjadi, ketika mereka mengetuk pintu, Ridwan memang sempat menolak mereka masuk karena tidak kenal dan tidak tahu siapa mereka.
"Tapi, mereka menerobos masuk dan langsung membekap saya ke dinding, lalu memborgol dengan tangan di belakang. Seorang di antaranya mengancam akan menembak saya kalau tidak mau diam," jelasnya.

Kelima, rilis Polda Lampung menyebutkan bahwa Ridwan berusaha menghalangi dan berontak sehingga disuruh duduk di lantai, disaksikan oleh Ketua RT dan tetangganya.

"Saat mereka menerobos masuk dan memperlakukan saya dengan kasar, waktu itu belum ada Ketua RT dan mantan Ketua RT. Mereka baru dipanggil setelah saya diborgol dan duduk bersimpuh di lantai," papar Ridwan.

Penjelasan ini senada dengan keterangan Ketua RT yang dihubungi Tribun. Dia mengaku tidak melihat proses bagaimana Ridwan diborgol dan diancam, karena baru dipanggil setelah kejadian. Dia masuk rumah ketika Ridwan sudah duduk bersimpuh di lantai. (kos/asm)

Jumat, 6 Maret 2015 20:41 WIB

No comments:

Post a Comment