Friday, March 6, 2015

Telepon Pemred Tempo, Badrodin Janji Stop Kriminalisasi Pers

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti berjanji akan menghentikan kasus pelaporan majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Menurut dia, pelaporan tersebut tidak mengandung unsur pidana, seperti yang telah disampaikan Dewan Pers pada Selasa, 3 Maret 2015.


"Tidak ada unsur pidana, jadi harus dihentikan," ujarnya saat menghubungi Pemimpin Redaksi majalah Tempo Arif Zulkifli, Jumat, 6 Maret 2015.

Saat menghubungi Arif melalui telepon seluler pribadinya, ia juga mengucapkan selamat ulang tahun dan memberi doa kepada Tempo. "Selamat ulang tahun, semoga semakin berjaya," ujarnya.

Arif pun meminta “kado” kepada Badrodin berupa penghentian segala bentuk kriminalisasi. "Kriminalisasi yang mana dulu?" tanya Badrodin.

Arif meminta polisi menghentikan kriminalisasi terhadap pers, mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau Tempo dan Yunus, kan, sudah jelas tidak ada unsur pidana. Kalau kasusnya Denny, harus lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Tempo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 22 Januari lalu terkait dengan laporannya dalam majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015 dengan judul sampul “Bukan Sembarang Rekening Gendut” pada halaman 34-35. Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia menuduh Tempo membocorkan rahasia negara terkait dengan infografis aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Kepada Arif, Badrodin mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkan Tempo dan Yunus. Saat ditanya apakah pihaknya akan menyelidikinya, ia belum memutuskan. "Belum tahu, tunggu hasil penyelidikan."

DEWI SUCI RAHAYU

JUM'AT, 06 MARET 2015 | 17:24 WIB

No comments:

Post a Comment