Rilis dari Bidang Humas Polda Lampung, yang salinannya didapatkan Tribun pada Jumat (6/3/2015), berjudul Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Saudara Ridwan alias Rizal Sebagaimana Dimaksud dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemimpin Redaksi Tribun Lampung, Andi Asmadi, menyayangkan langkah Polda Lampung yang cenderung menutupi kesalahan yang dilakukan anggotanya. "Rilis ini memang cenderung menyesatkan. Apalagi, rilis ini disebar ke berbagai media," katanya, Jumat sore.
"Alangkah elok jika Polda Lampung mengakui kesalahan anggotanya dengan tidak mengaburkan fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya. "Ini bertentangan dengan sikap transparan dan profesional yang sudah ditunjukkan oleh Kapolda dan para Direkturnya," tambahnya.
Penelusuran Tribun, ada banyak kejanggalan dari rilis Polda Lampung tersebut.
Pertama, nama subjek ditulus Ridwan alias Rizal. "Nama saya Ridwan Hardiansyah. Tidak pernah dalam hidup saya memakai nama Rizal. Nama panggilan saya One, bukan Rizal," kata Ridwan yang dikonfirmasi kemudian.
Kedua, dalam rilis disebutkan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin oleh Kompol Taufik M Tohir beserta empat anggotanya melakukan "penyelidikan dan penggeledahan".
Sudah menjadi pengetahuan umum, penggeledehan merupakan bagian dari penyidikan. Menjadi aneh ketika kemudian penyelidikan dilakukan bersamaan dengan penyidikan. Maka, perlu ditelusuri, surat perintah penggeledahan yang ditunjukkan oleh para anggota Polda Lampung kepada Ketua RT, resmi atau tidak?
Jumat, 6 Maret 2015 18:16 WIB
No comments:
Post a Comment