Tuesday, March 3, 2015

AJI Jakarta Desak Polri Serahkan Kasus Tempo ke Dewan Pers

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak dan mengingatkan lagi Kepolisian untuk tidak memidanakan jurnalis dan media akibat sengketa pemberitaan, termasuk terhadap jurnalis dan Majalah Tempo yang memberitakan harta kekayaan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan aliran dananya ke sejumlah pihak.


AJI mendesak Kepolisian menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers dengan melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo kepada Dewan Pers.

Berita yang dimuat oleh Majalah Tempo edisi 19-26 Januari 2015 telah dilaporkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman ke Markas Besar Kepolisian dan kini kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pengadu menuduh Majalah Tempo membocorkan rahasia perbankan ketika memuat berita pada edisi yang memuat berita utama “Bukan Sekadar Rekening Gendut” . Pengaduan tersebut menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 11 Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

AJI Jakarta menilai langkah Tempo memuat berita tentang harta kekayaan Budi Gunawan dan aliran dananya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Pasal 4 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan  informasi.  Pasal 6 UU Pers juga menyatakan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pers juga melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum. Pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Untuk menjamin tugas dan peran pers, Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, AJI Jakarta mendesak Kepolisian menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers. Memidanakan jurnalis dan media tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tapi juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia.

Langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan para jurnalis di Indonesia yang mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Di dalam UU Pers, ketidakpuasan atas sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan  tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Pasal 5 mewajibkan media  yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Pihak yang tidak puas juga  bisa mengadukan media ke Dewan Pers.

Karena itu, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mendesak Kepolisian untuk menolak upaya berbagai pihak yang berupaya memidanakan jurnalis dan media. Kepolisian harus mengutamakan penggunaan UU Pers dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang sudah diteken Polri dan Dewan Pers dalam memproses setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan, termasuk sengketa pemberitaan dengan Majalah Tempo.
2. Mengajak Kepolisian untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Pers bila telah diambil keputusan terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dengan Majalah Tempo.
3. Mengajak kepolisian, para pejabat negara dan  masyarakat luas untuk bersama-sama menghormati fungsi pers sebagai pilar penting kehidupan bernegara di negara demokrasi.

Jakarta, 3 Maret 2015

Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta (CP: 08123949524)
M. Irham, Sekretaris AJI Jakarta (CP: 081410161662)

No comments:

Post a Comment