Thursday, March 5, 2015

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polri Tak Kriminalisasi Jurnalis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi kewartawanan meminta Polri tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Dalam hal ini, organisasi wartawan meminta kepolisian untuk tidak memproses segala pengaduan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media.


"Kami mendesak agar segala perselisihan yang diakibatkan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Suwarjono, dalam pernyataan sikap bersama di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Pernyataan sikap ini dilakukan terkait langkah kepolisian yang tengah memproses laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat terhadap majalah Tempo. Dalam salah satu pemberitaannya, majalah Tempo memberitakan hasil investigasi mengenai dugaan rekening gendut sejumlah pejabat kepolisian.

Jono mengatakan, terhadap kasus tersebut, kepolisian seharusnya menggunakan delik pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, produk investigasi yang dihasilkan oleh majalah Tempo terkait harta kekayaan Komjen (Pol) Budi Gunawan telah dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, menurut Jono, kepolisian juga dituntut untuk menunjukkan komitmennya pada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pada 2012, di mana segala bentuk laporan yang menyangkut pemberitaan media harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Multimedia dan Teknologi Informasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Priyambodo, mengatakan, kasus yang dialami oleh Tempo saat ini, dikhawatirkan sebagai upaya untuk memecah belah pers di Indonesia. Bahkan, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja sebagai sebuah kesengajaan untuk menimbulkan gesekan antara pers dan Polri.

Selain AJI, pernyataan sikap tersebut juga disampaikan oleh beberapa perwakilan organisasi wartawan, di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kamis, 5 Maret 2015 | 20:39 WIB

No comments:

Post a Comment