Tuesday, March 3, 2015

AJI Imbau Media tak Takut Ancaman Kriminalisasi atas Pemberitaan Dugaan Korupsi nasional

JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau, agar pers tidak takut menghadapi ancaman kriminalisasi atas pemberitaan tentang dugaan korupsi, sebagaimana  yang tengah menimpa Majalah Tempo.


Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho mengatakan, pemberitaan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aktivitas yang dilindungi Undang-Undang (UU) Pers.

“Tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com melalui surat elektronik, Selasa (3/3).

Menurutnya, polisi seharusnya memahami fungsi pers sesuai UU Pers, sehingga saat terjadi sengketa pemberitaan, maka semestinya dikembalikan kepada mekanisme penyelesaian, sesuai UU tersebut.

“Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.(Baca juga: Film Senyap Raih Penghargaan dalam Festival Film Tertua di Eropa)

Sementara terkait kasus perselisihan Majalah Tempo atas pemberitaan dugaan aliran dana Komjen Budi gunawan, Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono mendesak, agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggunakan Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan tersebut.

Oleh karena itu pihaknya meminta, agar Badrodin Haiti bisa memberikan jaminan tidak akan ada kriminalisasi atas kerja pers dalam pemberitaan dugaan korupsi.

“Laporan Tempo terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan tentang pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dalam berita itu, Badrodin menyatakan wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan.(Baca juga: PSHK UII Kecewa KPK Limpahkah Kasus BG)

SUTRIYATI

Selasa, 03 Maret 2015

No comments:

Post a Comment