Thursday, March 5, 2015

Siaran Pers Bersama LBH Bandar Lampung & LBH Pers

Rumah wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardianyah (sekretaris AJI Lampung), di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung digrebek polisi pada Rabu 4 Maret 2015 siang, Ridwan dibekap, diborgol, dan diancam tembak. Para polisi yang berpakaian preman itu beralasan penggeledahan dilakukan karena ada dugaan rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti terkait narkoba. Bahkan polisi juga melakukan tes urine di tempat dan menunjukan hasil yang negatif.


Penggerbekan tersebut menyisakan trauma yang mendalam bagi Ridwan dan juga anak istrinya. Sampai sekarang belum jelas aparat kepolisian dari mana yang melakukan penggerebekan itu. Kapolresta Bandar Lampung dan Kapolsek Tanjung Karang Barat mengaku tidak ada penggerebekan yang dilakukan oleh jajarannya, sementara Kapolda Lampung belum bisa dikonfirmasi karena masih di luar kota.

Kami mengecam Tindakan oknum aparat kepolisian dengan memborgol dan mengancam menembak. Itu tidak perlu dilakukan karena status Ridwan belum sebagai tersangka dan hanya berdasarkan informasi, serta dalam penggerbekan tersebut Ridwan tidak melakukan perlawanan.

Seharusnya informasi itu harus ditelaah lebih dalam dan lebih berhati-hati. Apalagi Ridwan tidak mempunyai sejarah yang berkaitan dengan narkoba. Kejadian ini membuat sebagian kalangan berpikir siapa tahu ada motif lain terkait kerja-kerja profesi wartawan yang dijalankan oleh Ridwan.

Oleh karena itu kami mendorong agar Kapolda Lampung untuk mengusut tindakan penggerebegan yang dilakukan jajarannya, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Dan menindak tegas oknum polisi tersebut jika tidak sesuai dengan prosedur agar tidak menimbulkan opini di masyarakat.

Pemberantasan narkoba penting tapi harus sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku. Jangan sampai merampas hak-hak orang lain yang tidak bersalah. Adagium hukum mengatakan, "lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah."

Kamis, 5 Maret 2015

Ajie Surya Prawira,SH, Kepala Divisi Hak Sipil & Politik YLBHI-LBH Bandar Lampung
Nawawi Bahrudin SH, Direktur Eksekutif LBH Pers
Roni Saputra SH, Direktur Eksekutif LBH Pers Padang

No comments:

Post a Comment